Ditemukan, 10 Planet Baru di Galaksi Bima Sakti



Sepuluh planet baru "mengambang" melalui galaksi ditemukan tim astronom internasional yang dipimpin ilmuwan Selandia Baru. Kesepuluh planet berukuran Jupiter itu merupakan penemuan baru dalam sejarah Galaksi Bima Sakti. Penemuan menggunakan perangkat lunak yang dikembangkan ilmuwan komputer Universitas Massey, Wellington, Australia.

"Mereka planet raksasa di galaksi kita, sekitar ukuran Jupiter. Ternyata selam ini kesepuluh planet tersebut berada di suatu tempat di antara kita dan bintang-bintang," kata Ian Bond, seorang Astro Fisika, belum lama ini. Planet-planet itu diyakini berjarak sekitar dua-pertiga dari pusat galaksi, berjarak sekitar 25.000 tahun cahaya.

Jika mereka terlihat dengan mata telanjang, planet-planet itu akan menjadi gelap gulita, karena mereka tidak memancarkan cahaya. Planet baru ini bisa saja dikeluarkan dari sistem surya karena pertemuan gravitasi dekat dengan planet lain atau bintang. Kemungkinan besar planet baru tumbuh dari keruntuhan bola gas dan debu, tapi tak memiliki massa untuk menyalakan bahan bakar dan menghasilkan cahaya bintang sendiri.

Temuan itu menyebabkan para peneliti beraharap planet mengambang bebas seukuran Bumi yang dapat mendukung kehidupan. Meskipun hingga saat ini kemungkinan itu kecil, planet semacam itu belum terdeteksi.

Tidak Baca Buku Termasuk “Kejahatan”

Tidak Baca Buku Termasuk “Kejahatan”

ilustrasi gambar: anjingbicara.blogspot.com
DuniaPerpustakaaN.Com — Kejahatan di bidang Dunia Perpustakaan bukanlah karena selalu terlambat dalam mengembalikan buku di perpustakaan. Ada kejahatan di dunia perpustakaan yang jauh lebih berbahaya. Kejahatan tersebut adalah kejahatan karena “TIDAK MEMBACA BUKU. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan dari Joseph Brodkey, pemenang Hadiah Nobel untuk Sastra pada 1987 sebagaimana DuniaPerpustakaaN.Com kutip dari sebuah tulisan di surabayapost.co.id (16/5/2011).
Kejahatan terbesar bukanlah membakar buku melainkan tidak membaca buku. ( Joseph Brodkey, pemenang Hadiah Nobel untuk Sastra pada 1987).
Tentu kita bertanya mengapa tidak membaca buku malah dianggap sebagai ‘kejahatan’?  Sebenarnya Joseph Brodkey hanya ingin menekankan demikian pentingnya buku untuk kehidupan, sehingga kalau kita mengabaikan, berarti mengabaikan kehidupan itu sendiri.
Lewat buku, kita bisa menyelami lautan, mengelilingi dunia, berpetualang keluar angkasa, menyelami ruang dan waktu, memasuki dunia maya, dan sebagainya… intinya, hanya dengan membaca, begitu banyak hal yang kita ketahui. Kita bisa tahu banyak tentang dunia ini. Semakin banyak buku yang kita baca, maka akan semakin mudah bagi kita untuk ‘menguasi’ dunia.
Sayangnya, membaca buku adalah masalah kebiasaan. Rendahnya minat masyarakat Indonesia terhadap buku, membuat masyarakat kita juga tidak terbiasa membolak-balik media informasi ini. Ini terbukti dari data Human Development Report 2008/2009 yang dikeluarkan UNDP menyatakan minat membaca Indonesia berada di peringkat 96 dari negara seluruh dunia. Indonesia sejajar dengan Bharain, Malta dan Suriname. Di Asia Tenggara, hanya ada dua negara di bawah Indonesia, yaitu Kamboja dan Laos.
Khusus Surabaya, boleh sedikit bangga akan kenaikan minat baca masyarakatnya. Seperti yang disampaikan  Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Surabaya, Arini Pakistyaningsih, SH.MM Selama 2009, jumlah pengunjung  Perpustakaan Surabaya naik 500 persen dengan jumlah pengunjung  sebanyak 350 ribu orang. Pengunjung terbanyak berasal dari pelajar dan mahasiswa. Kenaikan yang sama juga terjadi sepanjang 2010 lalu. Nampaknya masyarakat khususnya generasi muda makin bergairah membaca buku.
Kondisi ini tentu menggembirakan. Dan semangat ini semoga menular ke generasi muda yang lain. Teruslah menjalin persahabatan yang erat dengan buku. Rasakan kehadiran buku sebagai jendela untuk kita melihat masa depan. Jadikan keberadaan buku sebagai jembatan untuk kita berusaha menjadi makhluk Tuhan yang mencintai ilmu. Sebab untuk banyak menguasai ilmu, kita harus banyak membaca buku. Dengan sering membaca buku, kita akan menguasai dunia.

1.400 Desa di Sulsel Miliki Perpustakaan

1.400 Desa di Sulsel Miliki Perpustakaan

ilustrasi gambar: rbsrikandi.wordpress.com
DuniaPerpustakaaN.Com — Keberadaan perpustakaan di setiap desa pasti di sukai oleh banyak pihak. Namun hal ini tidak semua pihak khususnya pemerintah daerah melalui Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah atau pusat melalui Perpustakaan Nasional dan daerah memiliki komitmen yang serius untuk bisa membangun perpustakaan hingga ke tingkat Desa.
Namun di Sulawesi Selatan sudah di bangun sekitar 1.400 perpustakaan desa yang tersebar di berbagai wilayah tersebut. Hal ini sebagaimana DuniaPerpustakaaN.Com kutip dari mediaindonesia.com (19/5/2011).
1.400 desa di Sulawesi Selatan saat ini sudah memiliki fasilitas perpustakaan desa yang disediakan oleh pemerintah.
Sekretaris Badan Arsip dan Perpustakaan Desa Sulsel Syahruddin, Senin (16/5) mengatakan 1.400 fasilitas perpustakaan daerah tersebut sudah dibangun di wilayah Sulsel sejak tahun 2007. “Dari jumlah tersebut, kami baru mencapai 50 persen desa yang telah mendapatkan fasilitas tersebut, dan masih terdapat 50 persen desa lagi di Sulsel yang belum mendapatkan akses ini,” ungkapnya.
Menurutnya, dari jumlah desa ini menunjukkan bahwa setiap tahun terjadi peningkatan, di mana pada tahun-tahun sebelumnya fasilitas perpustakaan hanya terdapat di daerah perkotaan, namun saat ini sudah bisa menjangkau desa-desa. Ia menambahkan, pada tahun ini Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah juga masih terus melakukan penambahan unit perpustakaan di desa-desa yang belum mendapatkan fasilitas ini.
“Kami menargetkan agar tiga tahun mendatang, seluruh desa di Sulsel sudah bisa mendapatkan fasilitas perpustakaan desa, sehingga akses masyarakat untuk membaca bisa semakin luas,” imbuhnya.
Akses bacaan ini, kata dia, memberikan keuntungan bagi masyarakat, di samping mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan, masyarakat juga bisa mengakses bahan bacaan dengan harga yang murah dan bahkan gratis. Pentingnya keberadaan perpustakaan daerah ini sebagai tempat bagi warga desa yang ingin membaca, sehingga harus memberikan daya tarik bagi warga setempat.
Tahun lalu, Unit Perpustakaan Badan Arsip dan Perpustakaan dan Arsip Daerah juga sudah memberikan bantuan buku sebanyak 162.000 eksemplar kepada 157 desa.  “Bantuan buku yang sudah disalurkan tersebut masih harus dilengkapi dengan fasilitas perpustakaan agar kondisi buku tetap terawat dan tidak cepat rusak dan juga didukung oleh bimbingan teknis mengenai cara pengelolaan buku,” katanya.

Perpustakaan ga hanya meminjamkan Buku

Perpustakaan ga hanya meminjamkan Buku

Public Library Berkeley, California tidak hanya melayani peminjaman buku dalam perpustakaannya tetapi juga menyewakan alat-alat berupa alat berkebun seperti garpu rumput (pitchforks), sekop (garden spades) dan peralatan lainnya yang susah didapat seperti surform plane, spokeshave kepada masyarakat setempat.
Biaya yang dikenakan juga relatif murah sekitar $15/hari dan relatif murah dibandingkan dengan tempat penyewaan yang benar-benar menyewakan alat-alat tersebut.
PERPUSTAKAAN MASA DEPAN

I. Pendahuluan
Kecenderungan di masyarakat sekarang adalah perkembangan teknologi yang pesat, khususnya teknologi informasi. Ironisnya dalam situasi perkembangan teknologi informasi yang pesat ini, perpustakaan tidak menjadi tempat utama masyarakat untuk memperoleh informasi. Sebagai pusat informasi, perpustakaan daerah harus mampu mengikuti arah perkembangan di dalam masyarakatnya bila tidak ingin ditinggalkan dan dilupakan. Perpustakaan bukan lagi sekedar sebuah bangunan yang menyimpan informasi namun tempat yang memiliki berbagai fungsi bahkan dapat dianggap sebagai rumah kedua bagi para pengunjungnya di masa kini dan masa mendatang.
Faktor perkembangan teknologi bukanlah satu-satunya faktor yang memaksa terjadinya perubahan dalam perpustakaan, melainkan ada beberapa faktor pendorong perubahan lainnya dalam perpustakaan, diantaranya:
1. Meningkatnya masyarakat yang berpendidikan
Kelompok masyarakat berpendidikan tinggi akan meningkat seiring tuntutan zaman, di mana isu pekerjaan menjadi salah satu pendorong meningkatnya kelompok ini. Kecenderungan peningkatan pendidikan dalam masyarakat semakin meningkatkan kebutuhan akan informasi. Perpustakaan yang baik mampu membaca peluang ini dengan memberikan akses-akses penting dan pelayanan khusus bagi kelompok masyarakat ini.
2. Mobilitas masyarakat yang tinggi
Tingginya mobilitas masyarakat terjadi karena faktor pendidikan dan pekerjaan. Perpindahan yang bersifat sementara dari pekerja dan mahasiswa, membuat kelompok ini tetap menjalin hubungan dengan daerah asal melalui koneksi internet. Perpustakaan perlu memberikan pelayanan akses internet bagi kelompok ini sehingga mereka tidak memilih café atau warnet untuk menjalin hubungan dengan daerah asal mereka.
3. Perkembangan teknologi
Perkembangan teknologi yang pesat tidak selalu dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat. Dalam perpustakaan diharapkan masyarakat dapat melihat dan merasakan tahapan dalam perkembangan teknologi tersebut, khususnya perkembangan media informasi.
4. Interakasi sosial
Perkembangan informasi memaksa masyarakat untuk memahami informasi tersebut. Interaksi sosial akan meningkat baik dalam bentuk komunikasi verbal ataupun komunikasi maya. Pustakawan di era modern dianggap sebagai pihak yang serba tahu dalam bidang informasi. Perpustakaan akan menjadi tempat yang dituju untuk mendapat penjelasan akan sesuatu hal yang tidak diketahui. Interaksi sosial akan banyak terjadi di dalam perpustakaan bila pustakawan memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
5. Trend ekonomi
Berawal dari pemikiran bahwa informasi yang bernilai harga tinggi adalah informasi yang lebih baik daripada informasi yang gratis dari perpustakaan, masyarakat beralih kepada sektor swasta yang menyediakan informasi berbasis ekonomi. Untuk itu perpustakaan perlu menjalin hubungan dengan pihak-pihak pemerintah maupun swasta dalam memberikan informasi-informasi terkini bagi masyarakat.
6. Demokrasi bentuk baru
Perpustakaan bisa mengambil tempat dari berkurangnya area netral dalam perpolitikan. Perpustakaan memberikan informasi politik dari berbagai pihak kepada masyarakat tanpa tekanan dari pemerintah atau stake holder, menyampaikan aspirasi pemerintah dan menampung tanggapan masyarakat tentang kebijakan pemerintah melalui forum diskusi yang diselenggarakan perpustakaan.
Perpustakaan daerah sebagai pusat informasi bagi seluruh kalangan masyarakat perlu melakukan inovasi-inovasi untuk merebut kembali perhatian masyarakat yang mulai dan telah beralih karena keenam faktor di atas dengan memberikan pelayanan yang kompleks kepada masyarakat. Perpustakaan daerah Indonesia tidak memiliki bangunan yang luas dan menarik, terbatasnya SDM dan informasi dalam bentuk buku atau bentuk lainnya, lemahnya teknologi dan standard dalam arah perkembangannya. Oleh karena itu banyak perpustakaan daerah Indonesia yang tidak mengalami perkembangan apapun atau diam di tempat. Padahal seharusnya perpustakaan daerah dapat berkembang lebih bebas bila tidak ada standard baku dari pemerintah setempat.
II. Konsep Perpustakaan Daerah Masa Depan
Ada beberapa pendapat mengacu tentang perpustakaan umum modern, diantaranya Jakovlevas-Mateckis, dkk yang menyatakan bahwa perpustakaan modern bersifat multifungsi, nyaman, selaras dengan lingkungan, demokratis, fleksibel dan sederhana dalam bentuk bangunan; dan Tina Hohmann menyatakan adanya perubahan peran dan tugas dari pustakawan, perpustakaan sebagai pasar informasi, lingkungan bekerja dan belajar yang nyaman, akses informasi yang mudah, tempat berbagai kegiatan dengan bangunan kokoh yang memiliki arti filosofi.
a) Perpustakaan sebagai Gedung.
Perpustakaan modern merupakan gabungan dari berbagai fungsi kehidupan. Sebuah perpustakaan haruslah menjadi tempat yang multifungsi, dimana kita bisa merasa nyaman untuk bekerja, belajar, memperoleh buku, informasi, pelayanan, teknologi dan menemukan hal-hal baru lainnya. Terikat pada pemikiran bahwa perpustakaan adalah suatu tempat atau gedung, perpustakaan daerah sebaiknya mudah dikenali dari fisiknya, luas, nyaman dan mudah di jangkau oleh masyarakat. Menurut Tina Hohmann, lokasi ideal perpustakaan umum adalah di pusat kota atau pada rute-rute utama dengan design yang memperhitungkan efisiensi waktu bagi pengunjungnya. Dengan berada di pusat kota, perpustakaan daerah diharapkan menjadi gambaran tentang kota tersebut.
Bangunan perpustakaan daerah merupakan bagian penting yang tidak boleh disingkirkan karena bangunan memberikan ketertarikan awal bagi pengunjung. Pentingnya arsitektur perpustakaan memunculkan beberapa tulisan tentang urutan perpustakaan terbaik di dunia, salah satunya “the 25most modern libraries in the world”; bahkan dalam beberapa tulisan tentang perpustakaan modern, arsitektur dan bangunan menjadi topik pertama bahkan utama yang perlu diperhatikan.
Alasan pentingnya bangunan perpustakaan umum masa depan adalah munculnya ruang-ruang baru yang tercipta dari bentuk pelayanan non-tradisional perpustakaan. Secara garis besar ada tiga ruang utama yang diperlukan: ruang untuk pelayanan pengunjung, ruang untuk peralatan perpustakan (media library) dan ruang untuk staff.
Hampir semua ruang dipersiapkan untuk pelayanan pengunjung dengan berbagai peralatan sesuai kebutuhan. Bentuk pelayanan berubah dari pelayanan masal menjadi pelayanan kelompok bahkan individu. Oleh karena itu, muncul ruang-ruang diskusi kelompok pribadi dengan fasilitas koneksi internet, white board dan berbagai multimedia dalam ruang yang kedap suara. Ruang lainnya dapat berupa ruang kosong yang dapat di setting sesuai keinginan pemakai, ruang seminar, ruang multimedia, ruang pelatihan, ruang bermain, ruang baca (quite room), ruang informasi, ruang informasi budaya bagi turis lokal maupun internasional, ruang rapat, ruang internet, café dan ruang lainnya yang dapat tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Kompleksnya ruang perpustakaan masa mendatang, memerlukan suatu wilayah yang sangat luas dan dana yang besar dalam pengaplikasiannya, belum lagi pengadaan media teknologi informasi yang lengkap. Suatu cita-cita yang sia-sia bila tidak dapat direalisasikan, namun perpustakaan umum daerah masa mendatang akan menjadi asset daerah melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang mendukung perkembangan perpustakaan tersebut.
b) Perpustakaan sebagai Pusat Layanan Informasi
Perpustakaan bukan lagi sekedar sebuah gedung, walaupun sebuah gedung baru merupakan suatu cara yang tepat untuk menyampaikan pesan pelayanan informasi baru dari sebuah perpustakaan. Gambaran kemodernan perpustakaan seutuhnya tidak dapat dinilai hanya dari fisik bangunan melainkan dari perkembangan layanan informasi perpustakaan tersebut. Perpustakaan tradisional hanya memberi pelayanan informasi tradisional kini perpustakaan modern mengarah kepada pelayanan informasi non-tradisional seperti pelayanan pendidikan, budaya, komersil, olahraga, rekreasi, hiburan dan lain-lain.
Bentuk-bentuk fasilitas dan layanan perpustakaan modern menurut Alan Bundy,
general print, audiovisual and electronic resources; readers advisory and reference services; small business and council information services; health information; children’s and young adult services; storytelling; local history resources and services; special provision for indigenous populations; large print and talking books; interlibrary loans; kindergarten support; a homework centre and school support; school holiday programs; support to flexible learning university and students; multicultural collections; migrant community support; parenting collections; toy library; support for the non-employed; housebound, hospital, nursing home, prison and other outreach services; drive through pickup/return; adult literacy support; family literacy programs; English conversation classes; community information; tourist information; study and research facilities; internet/electronic training facilities and programs; maintaining the local authority’s website; meeting rooms; photocopiers and scanners; word processing facilities; public lecture program; community and topical displays and exhibitions; reading groups; support of a Friends of Library group; volunteers program; being a community safe haven; a coffee shop; a council service centre; generous parking provision.”
Bentuk fasilitas dan layanan perpustakaan modern yang sangat kompleks versi Alan Budy masih belum menyentuh semua aspek pelayanan informasi dalam perpustakaan dan masih akan terus berkembang seiring perkembangan zaman.
Untuk memenuhi semua layanan di atas, pustakawan memerlukan skill tertentu dalam pelaksanaan tugasnya yang mengalami perubahan dan perkembangan. Mengatasi hal tersebut, perpustakaan tidak lagi terfokus pada SDM berbasis perpustakaan dalam bidang-bidang pelayanan tertentu namun menampung seluruh SDM yang kompeten. Staff perpustakaan dapat berasal dari berbagai bidang ilmu karena perpustakaan masa mendatang bersifat multifungsi.
Perpustakaan memerlukan SDM yang kompeten dibidang teknologi informasi untuk mengatasi perubahan, kerusakan, perbaikan dan pelatihan dalam bidang teknologi informasi yang digunakan perpustakaan. Perpustakaan memerlukan SDM yang kompeten dalam pendekatan terhadap anak-anak. Sebagai perpustakaan umum yang melayani berbagai range usia, anak-anak adalah pihak yang memerlukan pelayanan berbeda dari orang dewasa. Selain itu perpustakaan memerlukan SDM yang kompeten dalam bahasa internasional dan kompetensi lainnya sesuai bentuk layanan yang disediakan oleh perpustakaan.
Mengadopsi pelayanan publik yang economic oriented, staff perpustakaan masa mendatang mengutamakan kepuasan pengunjung, pelayanan prima dan ada pelayanan customer complains sebagai bentuk dari perbaikan layanan. Menurut Sarah E. Thomas, perpustakaan merupakan tempat dimana pengunjung perpustakaan mendapat suite services. Dengan begitu, prinsip customer adalah raja juga dapat diterapkan dalam pelayanan perpustakaan.
III. Gambaran Perpustakaan Daerah Indonesia masa depan
Ada beberapa skenario perpustakaan masa depan dalam perspektif Commission for Architecture and the Build Environment (CABE), yaitu:
1) The New City Landmark
Gambaran perpustakaan sebagai the new city landmark ini memiliki koleksi arsip dan referensi yang lengkap tentang arsip sejarah lokal, memiliki koleksi buku dan audio-visual, ruang rapat yang besar untuk acara-acara tertentu, coffe bar, ruang baca home-from home dan ruang akses komputer yang luas. Perpustakaan ini merupakan bangunan utama suatu kota yang banyak dikunjungi oleh orang dan perpustakaan ini berlokasi di tengah alun-alun. Perpustakaan yang dianggap paling memenuhi persyaratan ini adalah Peckham Library di London.
2) Retail Model
Perpustakaan ini berada pada pusat perbelanjaan (retail) dan perkantoran karena gaya hidup masyarakat yang cenderung memilih untuk membeli buku, CD, DVD dan bahkan dalam mengakses internet. Perpustakaan ini tetap memberikan layanan peminjaman koleksi buku, pendidikan dan hiburan serta penelusuran informasi. Konsep perpustakaan ini juga seperti toko dengan kaca sebagai pintu depan dimana bagian dalam perpustakaan dapat dilihat dari luar.
3) The Young People Library
Target dari perpustakaan ini adalah anak-anak dan remaja dengan menyediakan pelayanan pembelajaran bagi anak-anak, seperti: story-telling, toy library, coffee-lounge, ruang belajar individu dan kelompok, menonton video, serta ruang diskusi tugas. Design luar perpustakaan ini dirancang semenarik mungkin untuk menarik perhatian begitu juga bagian dalamnya, karena perpustakaan ini melayani kelompok usia dini. Lokasi perpustakaan ini berada dekat dengan fasilitas publik lainnya seperti sekolah.
4) The Neighborhood Lifelong Learning Centre
Perpustakaan ini lebih mengarah kepada tempat persinggahan bagi pensiunan, orang-orang yang bekerja di rumah dan yang mengurus anak. Memberi pelayanan berupa buku-buku tetapi dalam jumlah yang terbatas namun ada akses online koleksi perpustakaan. Perpustakaan ini merupakan cabang dari perpustakaan pusat dengan fasilitas ruang rapat, toko bahkan gereja. Perpustakaan yang dianggap paling memenuhi persyaratan ini adalah The Millenium Library di Norwich.
5) The Themed Library or Joint Venture
Perpustakaan ini bekerja sama dengan pihak-pihak luar seperti kesehatan, sekolah, pelayanan sosial, museum atau keagamaan. Jadi targetnya sesuai dengan pihak yang bekerja sama dengan perpustakan itu. Salah satu contoh perpustakaan ini adalah March Library yang bekerja sama dengan temapat kursus.
6) Mobile Library
Perpustakaan ini melayani dimana-mana seperti di angkutan umum, di bandara atau di acara-acara khusus dengan bantuan kendaraan yang dapat menampung pengunjung dalam jumlah banyak.
7) Online Library
Perpustakaan ini berbasis website, menyediakan akses catalog, arsip dan buku-buku baru perpustakaan. Dalam layanannya bekerja sama dengan call centre yang memberikan informasi perpustakaan terdekat dengan user. Perpustakaan ini bekerja sama dengan perpustakaan-perpustakaan yang ada di suatu daerah.
Menurut pandangan penulis tentang perpustakaan umum daerah masa depan akan mengarah kepada:
· Perpustakaan umum menjadi gambaran (icon) daerah
Perpustakaan ini memiliki bangunan yang menjadi gambaran atau jantung daerah tersebut. Menjadi icon daerah berarti menjadi tempat pilihan utama bagi masyarakat setempat dan menjadi objek wisata bagi masyarakat pendatang (turis). Perpustakaan ini menjadi pusat hampir semua aktifitas yang dilakukan masyarakat. Perpustakaan ini memiliki akses internet, ruang multimedia, ruang rapat, auditorium, ruang kebudayaan, ruang diskusi, ruang belajar/baca, tempat bermain anak-anak, toy library, café-lounge, menyediakan fasilitas pendidikan, pelatihan, olah raga, kesehatan, rekreasi dan lain-lain.
Kelengkapan fasilitas perpustakaan inilah yang menjadi daya tarik bagi masyarakat setempat untuk melakukan segala aktifitasnya di perpustakaan dengan kata lain menjadikan perpustakaan sebagai rumah kedua.
· Perpustakaan umum daerah menjadi library industry
Menjadi library industry berarti menjadi tempat para investor menanamkan modal.
Tidak jauh berbeda dengan kelengkapan yang dimiliki oleh perpustakaan sebagai icon daerah, namun investor mendapat tempat khusus dalam pengembangan koleksi, fasilitas, teknologi dan pelayanan perpustakaan. Perpustakaan daerah ini tidak lagi mengandalkan dana dari pemerintah seutuhnya dalam pengadaan fasilitas dan teknologi namun dari investor yang menjalin kerja sama dengan perpustakaan.
Fasilitas, teknologi dan koleksi perpustakaan diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak tertentu yang menguntungkan kedua belah pihak. Bagi perpustakaan, perpustakaan memiliki fasilitas, teknologi dan koleksi tanpa harus mengeluarkan dana besar sedangkan bagi rekanan perpustakaan sebagai media promosi.
Perpustakaan lebih mengarah kepada bangunan milik pemerintah yang beberapa ruangnya disewakan kepada pihak swasta, sehingga terjadi inovasi-inovasi baru dalam perpustakaan. Pelayanan publik dengan money oriented mengalami pertumbuhan yang pesat karena memiliki standard dan daya saing yang tinggi. Digabungnya pelayanan publik dengan money oriented dan non-money oriented (perpustakaan) akan memaksa perpustakaan untuk melakukan inovasi-inovasi yang menarik pengunjung datang ke perpustakaan.
Library Industry menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah daerah tanpa mengurangi peran pemerintah dan kewenangan pemerintah, dalam arti rekanan perpustakaan yang berada di gedung perpustakaan hanya sebagai penyewa dan bukan pengambil keputusan di perpustakaan.
· Perpustakaan umum menjadi centre of culture
Perpustakaan memiliki ruang khusus yang menggambarkan sejarah daerah dan kebudayaannya. Perpustakaan ini menjadi objek wisata dan pusat penelitian tentang budaya lokal daerah. Selain memiliki koleksi umum, koleksi tentang kebudayaan lokal adalah koleksi unggulannya. Oleh karena itu, perpustakaan ini memiliki nilai etnik yang tinggi dari fisik hingga jenis pelayanannya.
Walaupun bernuansa etnik, perpustakaan ini tetap berbasis teknologi informasi dengan menyediakan akses internet, ruang multimedia, ruang seminar, ruang diskusi, ruang kursus bahasa (daerah dan internasional), café yang menyediakan makanan khas sebagai menu spesial dan fasilitas penunjang lain untuk pelayanan pengunjung lokal dan mancanegara.
Nuansa etnik tidak hanya ada pada bangunan, koleksi dan makanan tetapi staff perpustakaan juga menggunakan pakaian adat yang disesuaikan dengan lingkungan kerja dalam melayani pekerjaan. Sehingga perpustakaan ini memiliki nilai keunikan tersendiri.
Perpustakaan sebagai pusat kebudayaan lokal bernuansa etnik menjadi daya tarik yang kuat bagi suatu daerah mengingat perkembangan perpustakaan di luar negara kita telah mengalami perkembangan yang sangat sulit untuk dikejar, apalagi Indonesia memiliki beragam budaya yang dapat dikembangkan dan dilestarikan melalui perpustakaan sebagai pusat kebudayaan lokal.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Perpustakaan dan arsip Provinsi Riau. Grand Design Perpustakaan Provinsi Riau. 2006.
Bryson, Jarod, dkk. Libraries must also be Buildings? New Library Impact Study. http://www.shef.ac.uk/content/1/c6/07/01/24/CPLIS-New Library Impact Study,pdf
Bundy, Alan. Best Investment: the Modern Public Library as Social Capital. http://library.unisia.edu.au/about/papers/best-investment.pdf
____________. Repositioning Your Library for the 21st Century. http://www.library.unisa.edu.au/papers/repo.pdf
Department for Culture, Media and Sport (DCMS). Comprehensive, Efficient and Modern Public Libraries-Standards and Assessment. http://culture.gov.uk/PDF/libraries_pls_assess.pdf
Hohmann, Tina. New Aspects of Libraries Design. http://www.zhbluzern.ch/liber-lag/PP_LAG_06/Wednwsday/Hohmann_LibDesign-oA.pdf
Is this the library of the future? http://news.bbc.co.uk/1/hi/uk/2859845.stm
Jakovlevas-Mateckis, dkk. Conceptual Principles of the Planning of the Modern Public Libraries. http://www.zhbluzern.ch/LIBER-LAG/PP_LAG_04/Thursday/K_Jakovlevas-Mateckis/Venice1.pdf
Thomas, Sarah E. The Renaissance in Library Buildings. http://liber.library.uu.nl/publish/articles/000070/article.pdf
Wooden, Ruth A. The Future of Public Libraries in an Internet Age. http://www.ncl.org/publications/ncr/95-4/0107libraries.pdf
21st Century Libraries: Changing Forms, Changing Futures. http://www.cabe.org.uk/files/21st-century-libraries.pdf

5 Kendaraan Tempur Amerika Termahal Hingga Saat Ini


Ketika perekonomian negara berada di jalurnya dan memberikan hegemoninya yang luar biasa, ketika anggaran keuangan negara surplus tak terkira, ketika diplomasi politik mencengkeram sudut dunia, ketika sumberdaya manusia, peralatan, dan bahan pada level superior, maka apa yang dapat dilakukan sebuah negara untuk menciptakan mesin perang mautnya dengan anggaran yang seolah tak terbatas? Berikut ini 5 mainan angkatan bersenjata Amerika yang termahal5. Kapal Perang Kelas Iowa

Dalam kurun waktu tahun 1939 hingga 1942 seidaknya telah 4 unit kapal perang kelas Iowa. Kapal perang jenis ini dibutuhkan oleh pemerintah Amerika pada tahun 1939 sebagai senjata pemukul pamungkas untuk mengendalikan kekuatan armada laut di kawasan Samudera Pasifik saat berlangsungnya Perang Dunia II. Sejatinya pemerintah Amerika merencanakan membuat 6 kapal perang jenis ini, tapi karena mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan pada waktu itu maka diputuskan hanya membuat 4 kapal saja. Kapal jenis Iowa memulai tugas untuk seluruh unit armadanya pada tanggal 22 Pebruari 1943 , dan kini kesemua unitnya telah memasuki masa pensiun pada bulan Maret 2006.
Biaya pembuatan 1 kapal pada waktu itu (1943) adalah sekitar 1,8 Milyar USD (sekitar 17 Trilyun Rp). Biaya sebenarnya tentunya dirahasiakan, tetapi ini adalah kalkulasi dari beberapa pengamat ekonomi pada waktu itu yang telah memperhitungkan faktor inflasi dan depresiasi mata uang Dollar. Dengan dibuatnya 4 kapal senilai 1,8 Milyar USD, berarti biaya totalnya adalah 7,2 USD. (sekitar 68 Trilyun Rp.).
Dengan uang sebanyak ini berapa bisa dibelanjakan?
Berlangganan majalah dewasa Playboy untuk setiap pria dewasa di US selama 4 tahun, plus 1 botol pelumas vagina ukuran medium…

4. Expeditionary Fighting Vehicle

Masih ingat momen debat antara 2 kadidat presiden Amerika John Mc Cain dan Barrack Obama saat kampanye presiden membincangkan anggaran departemen pertahanan? Ingatkah anda ketika John Mc Cain bicara tentang program pembuatan kendaraan amphibi yang menyedot anggaran begitu besar yang dikutip dari pembayar pajak? Mengapa hal ini menjadi sangat menarik perhatian? Tidak lain karena besarnya biaya yang dianggarkan untuk membuat 1 mesin tempur ini.
Proyek pembuatan kendaraan amphibi ini sejatinya sudah diawali sejak tahun 1970-an dan berlanjut hingga hari ini. Dengan body kendaraan dari almunium penuh, mampu mengarungi samudera dan superior saat bertarung di darat. Kendaraan ini dikendalikan 3 orang dan mampu membawa 17 personel. Total biaya yang sudah dikeluarkan hingga saat ini adalah 15,9 Milyar USD (sekitar 140 Trilyun Rp). Belum ada 1 pun amphibi ini yang telah jadi dan bertugas resmi di US Defence, hanya berupa prototip yang masih terus disempurnakan dan dikembangkan. Pihak US Defence masih belum puas dengan performa kendaraan ini karena hanya bisa beroperasi maksimal selama 4,5 jam.
Dengan uang sebanyak ini, berapa bisa dibelanjakan?
Memberi 1 unit mobil Ferrari F430 untuk tiap penduduk yang sudah layak punya SIM di negara bagian Kepulauan Virginia US.
3. Kapal Selam Nuklir Kelas Ohio

Kapal selam nuklir kelas Ohio ini merupkan penerus dari seri Kapal Selam Nuklir sebelumnya, seperti Kelas Trident. Kapal Selam ini diawaki oleh 155 crew. P{embuatan kapal selam ini sangatlah rahasia, apalagi reaktor nuklirnya, tidak ada satupun dokumen yang bisa terlacak. Tapi, yang jelas, semua perangkat penggerak kapal selam ini berikut sistem mekanis penunjang kehidupan di dalamnya (pemisah air menjadi udara, pemurni air laut) didesain untuk mampu beroperasi hingga 100 tahun usia kapal selam. Apa artinya? Misalkan kapal selam ini diisi penuh bahan makan, dan berlayar mengelilingi samudera, maka kapal selam ini baru berhenti bila bahan makanannya habis, bukan karena bahan bakarnya habis.
Biaya pembuatan kapal selam ini adalah sekitar 2 Milyar USD (sekitar 19 Trilyun Rp.) per unitnya. Saat ini Amerika memiliki 18 unit kapal selam nuklir kelas Ohio. Jadi, total senilai 18 Milyar USD (sekitar 165 Trilyun Rp.)
Dengan uang sebanyak ini, berapa bisa dibelanjakan?
Dalam taraf ini, bersiaplah anda untuk membayangkan sesuatu yang lebih. Bila biaya sebesar itu dianggarkan untuk benua Afrika, maka tiap orang termasuk bayi hingga tua renta akan mendapat Double Cheese Burger dan segelas Coca Cola tiap hari selama sebulan.

2. Kapal Induk Kelas Nimitz

Pemberian nama Kapal Induk Kelas Nimitz diberikan untuk mengenang pahlawan Amerika Marinir Penerbang Admiral Chester W. Nimitz. Semua kapal induk Amerika rata-rata dinamai pahlawan dari kalangan militer, dan Presiden US sperti USS John. Stennis, USS Carl Vinson, dan USS Ronald Reagan. Dengan diperkuat reaktor nuklir sebagai motor penggeraknya, Kapal Induk USS Nimitz pertama kali memperkuat armada Angkatan Laut Amerika pada 3 Mei 1975. Hingga saat ini terdapat 10 unit kapal induk kelas Nimitz yang beroperasi. Dengan panjang sekitar 400 meter, dan diawaki 5700 personel, daya jelajah kapal induk ini sama dengan kapal selam kelas Ohio, mampu berlayar mengelilingi samudera tanpa henti. Biaya pembuatan 1 kapal induk ini adalah sekitar 4,5 Milyar USD (sekitar 40 Trilyun Rp), sehingga bila ditotal harga seluruh armada kapal ini adalah 45 Milyar USD (sekitar 400 Trilyun Rp).
Dengan uang sebanyak ini, berapa bisa dibelanjakan?
Cukup untuk dibelikan 1 unit iPod Nano untuk seluruh di warga Amerika mulai bayi hingga tua renta.

1. Pembom Siluman B-2

Bayangkan, seandainya rumah anda di sebelah markas Angkatan Bersenjata, dan saat itu pula negara anda sedang konfrontasi dengan Amerika. Saat anda duduk-duduk santai, tak terdengar suara sekaligus tak tampak di keheningan… Tiba-tiba saja di kejauhan sejarak kurang dari 1 mil sudah terlihat pesawat pembom B-2 Spirit yang sudah membuka lambungnya untuk menjatuhkan bom di tetangga anda.
Itulah pembom siluman, yang menghantui dimanapun lokasi konflik dengan Amerika. Selama buertugas, tidak satupun dari armada pesawat ini ditembak jatuh musuh. Pesawat ini sudah diproduksi sebanyak 21 unit, dimana 1 unit telah jatuh bukan karena pertempuran di pangkalannya, Guam. Secara undang-undang, Amerika tidak akan menjual pesawat siluman (B-2 Spirit, F-22, F-117) ke negara manapun.
Biaya pembuatan pesawat ini mulai dari ide, prototip hingga produksi 1 pesawat adalah 23 Milyar USD (sekitar 205 Trilyun Rp.). Tetapi, harga 1 pesawat ini adalah 1,3 Milyar USD (sekitar 10,5 Trilyun Rp.). Bila 21 unit pesawat yang siap beroperasi ke seluruh penjuru dunia manapun dikali 1,3 Milyar USD plus
biaya Riset senilai 23 USD, maka kesemuanya itu senilai 50,3 Milyar USD (sekitar 490 Trilyun Rp).
Dengan uang sebanyak ini, berapa bisa dibelanjakan?
Membeli seluruh daratan Afghanistan untuk mengakhiri perang sekalian pulangnya mampir membeli negara Honduras, lalu ada kembalian sedikit untuk bersenang-senang sepuasnya di Giant Central American theme-park.

Penjelasan Teoritis Mesin Waktu


1. PENGERTIAN RUANG WAKTU

A.MISKONSEPSI TTG RUANG WAKTU

apakah ini pendapat kamu tentang waktu?

“waktu selalu berjalan dengan kecepatan yang sama dimana2 di seluruh alam semesta ini”

apakah ini pendapat kamu tentang ruang?

“ruang ya begitu aja.. 3 dimensil dan statis”

maka kamu salah

ternyata ruang waktu itu sangat relatif, bisa berubah2 tergantung keadaanya..

dan ini buktinya

B. BUKTI RELATIVITAS RUANG WAKTU

ada 2 hal yang bisa mempengaruhi ruang waktu… Kecepatan dan gravitasi

dan ini buktinya

a. Gravitational Lensing:

bagaimana gravitasi bisa mempengaruhi ruang dan waktu? gini, pertama kamu jangan salah paham ttg gravitasi.. gravitasi bukan cuma sesuatu yang narik kamu ke bumi.. bukan..

gravitasi adalah pembengkokan ruang dan waktu yang dilakukan oleh benda bermassa.. dan semakin besar massa suatu benda, semakin besar pula pembengkokkan ruang waktu yang dilakukkanya..

dan ini adalah bukti dari pembengkokkan



liat? di tengah gambar tersebut keliatan banget gambarnya ‘menggembung’.. ini terjadi karena galaksi yang dilewati cahaya tsb memiliki massa yang besar sehingga ruang waktu bengkok.. dan saat cahaya melewatinya, jalur cahaya tersebut juga membengkok.. jadinya keliatan menggembung

coba kita liat gambar ini kalo (misalnya) dilihat dari samping


kenapa ruang waktu bisa membengkok karena massa yang besar?

ini karena ruang waktu bersifat seperti kain..

kalo sebuah kain seprei dibentangkan dan kamu naruuh bola bowling di atasnya.. maka bola bowling itu akan membengkokkan seprenya kan?

itulah yang terjadi di alam semesta ini.. pembengkokkan ruang oleh benda bermassa



b. Muon

Muon adalah partikel yang hanya hidup selama 2/1juta detik.. Muon terbentuk saat cosmic ray terbentur atmosfir atas bumi..

karena Muon hidup hanya selama 2/1juta detik, HARUSNYA mereka hanya mampu berjalan sekitar beberapa ratus meter sebelum lenyap.. tapi kenyataanya, banyak Muon ditemukan di permukaan bumi..

kenapa bisa begitu??

karena kecepatan mempengaruhi waktu.. semakin cepat suatu benda bergerak, semakin lambat waktu berjalan baginya.. ini yang disebut dilasi waktu..


inilah kenapa si Muon yang hidup selama 2/1juta sekon mampu sampai ke permukaan bumi..

karena 2/1juta sekon bagi dia = beberapa sekon bagi kita..

2. PERGI KE MASA DEPAN


A. DENGAN KECEPATAN

inget si Muon? dia mampu ‘pergi ke masa depan’ karena ia memiliki kecepatan yang luar biasa..

JADI TEORINYA GINI:

kita bergerak dengan kecepatan mendekati kecepatan cahaya.. supaya waktu berjalan lebih lambat bagi kita, dan begitu kita kembali ke kecepatan normal, maka bumi sudah futuristik gitu..

hanya saja ada masalah mengenai ini:

yang doyan kebut2an pasti tau.. semakin cepat suatu benda bermassa bergerak, semakin berat dirinya.. dan semakin berat sesuatu, semakin besar tenaga yang diperlukan untuk menggerakkanya..

maka untuk menggerakkan kita mendekati kecepatan cahaya, diperlukan energi yang luar biasa besar.. dan seluruh energi di bumi pun ga bakalan cukup..
B. DENGAN GRAVITASI

diatas udah gua jelasin ttg pengaruh gravitasi thd ruang.. bukan thd waktu.. tapi karena ruang dan waktu terikat erat, maka perubahan di ruang juga berpengaruh thd waktu..

maka..

semakin besar suatu daerah terbengkokkan ruangnya maka waktunya akan berjalan semakin lamban..

contoh:

karena semakin dekat kamu ke inti bumi, semakin besar pula gravitasinya, dan sebaliknya.. waktu bagi maka orang yang ada di permukaan bumi, lebih lambat bagi orang yang ada di lantai 100 gedung bertingkat.. (walopun perbedaan jarak waktunya sangat sangat sangat kecil banget)

JADI TEORINYA GINI:

kita pergi ke tempat yang massanya lebih gede dari bumi, supaya waktu berjalan ambat bagi kita dan cepet bagi bumi.. sehingga pas kita balik ke bumi.. bumi udah futusitik..

oke.. apa coba benda yg massanya jauh lebih gede dari bumi, yang memungkinkan perjalanan waktu?? ya black hole..

black hole adalah benda yg bermassa luar biasa dan sangat padat.. tentu aja gravitasinya gila2an..

dan gravitasi yang gila, tentu aja bakalan memperlambat waktu dengan gila… (bahkan di pusat black hole/singularitas.. waktu berhenti.. saking kuat gravitasinya)

tapi, seperti menjelajahi waktu dengan kecepatan, hal ini juga punya masalah.. masalah sangat besar:

KAMU BAKAL MATI!! begitu kamu melewati event horizon.. gak ada cara bagi kamu unuk keluar.. maka kamu bakal terhisap ke sigularitas.. dan dihancurkan sampai ketiadaan..

WORM HOLE

kalo cara2 diatas sepertinya hanya bisa pergi ke masa depan tanpa bisa ke masa lalu, kalo worm hole bisa pergi ke masa depan maupun masa lalu..


lalu apa itu worm hole?

gini.. seperti kita ketahui, ruang waktu itu seperti kain.. ato kertas juga lah..

sekarang kamu ambil kertas.. bikin titik A dan titik B, jaraknya misalnya 10 cm.. kalo kita mau jalan dari a ke b, tentu bakal 10 cm bukan??

nggak.. coba kamu lipet kertas itu, dekatkan A ke B dan buat lobang di kertas itu.. lubang itulah yang disebut worm hole.. jalan pintas menembus ruang waktu..



nah karena melalui jalan pintas ini kamu berarti jalan lebih cepat daripada cahaya (yang melalui jalan biasa) maka kamu bisa pergi ke masa depan dengan ini.. dan tergantung cara kamu melipat ruang waktunya.. kamu bisa juga pergi ke masa lalu…

masalah dari worm hole tentu aja jelas..

1. kita belum tau bagaimana cara melipat ruang.

2. perlu energi yang luar biasa untuk ‘melubangi’ ruang waktu..

4. MESIN WAKTU RONALD MALLET

Kamu pasti pernah denger E=mc^2.. Energi yang dihasilkan = massa. x kecepatan cahaya kuadrat..

artinya, kalo kamu melarikan sebuah benda bermassa M (kg) dengan kecepatan c (m/s) kuadrat.. maka kamu akan menghasilkan energi sebesar E (joule)..

jadi menurut teori ini, baik materi maupun energi mampu menciptakan medan gravitasi. dan karena cahaya adalah energi, dia make sinar laser unutk membuat gravitasi..

yang dia lakukan adalah menyilang2kan banyak sinar laser untuk menciptakan efek gravitasi, membuat lubang di ruang waktu, dan (menurutnya) bisa menciptakan mesin waktu..

TAPI

1. lubang di ruang waktunya sangat kecil… boro2 manusia bisa masuk.. mungkin hanya partikel sub atomik yang muat..

2. kemampuannya kembali ke masa lalu terbatas pada waktu mesin waktu tsb dinyalakan.. misalnnya mesin waktunya dinyalain jam 12 tgl 1 januari 09.. nah ya paling mentok ke masa lalunya ya ke jam 12 1 januari 09 itu.. gak bisa ke sebelumnya..


mesin waktu ini masih dalam tahap pengembangan. walaupun banyak yg pesimis, tapi ronald mallet tetep melanjutkannya.


5. TIME PARADOX

Gimana kalo kita udah punya mesin waktu yang bener2 bekerja? apakah menggunakannya bakal membuat kekacauan di ruang waktu?

Mungkin gak ini terjadi? gimana kalo kamu bunuh kakek kamu sebelum bapak kamu ada? apakah kamu bakal hilang nantinya???

karena semua hal yg kita lihat ini terbuat dari atom, maka mendingan kita liat dulu apa yg terjadi di dunia atom.. sebenernya partikel2 atom itu penjelajah waktu secara alami



ini adalah percobaan 2 celah.. sebuah partikel (elektron) ditembakan melalui sebuah celah, lalu dari celah tersebut dibuat lagi 2 celah dibelakangnya…

harusnya kan partikel memilih salah satu dari 2 celah tersebut untuk dilalui kan? tapi anehnya enggak! ternyata 1 partikel dapat melalui 2 celah!!

ini berarti sebuahpartikel dapat berada di 2 tempat sekaligus!? dan karena kita terdiri dari partikel, kita mungkin juga bisa berada di 2 tempat secara bersamaan.. hal ini membuat ilmuwan memikirkan ttg teori gila lainnya… multiverse.


MULTIVERSE

pernah nonton filmnya Jet lee.. the one?

disini diceritain bahwa si jet lee ini punya banyak kopi dirinya di semesta2 lain.. di semesta A dia jadi polisi, di semesta B dia jadi beach boy, dll..

Ilmuwan percaya ini sangat mungkin terjadi.. kenapa? inget partikel yang bisa menjadi 2 tadi? bila partikel2 yang menyusun alam semesta ini bisa bercabang menjadi 2 sekaligus.. mungkin saja seluruh semesta kita ini bisa bercabang-cabang bila ada cabang bagi kemungkinan yang akan terjadi..

misal:

beckham nendang freekick.. jadi kemungkinannya: meleset ke kiri, meleset ke kanan, kena pager betis ditepis, ditangkep, gol, bisa juga dia tiba2 mati jantungan, dsb… jumlah kemungkinannya tak terbatas..

maka jika sebuah objek dihadapkan kepada kemungkinan yang buanyak ini, maka semesta akan bercabang-cabang mengikuti kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi..

memang kedengerannya gila.. tapi bila partikel bisa melakukannya.. maka seluruh semesta yang terdiri dari partikel ini dapat melakukannya kan!

balik lagi ke pertanyaan semula..

apa yang terjadi kalo kamu bunuh kakek kamu sebelum dia ngelahirin bapak kamu?

inget multiverse tadi?

ini membuktikan kalo kamu kembali ke masa lalu dan mangubah sejarah.. apa yang sudah terjadi di semesta kamu gak akan berubah, kamu gak bakalan hilang..

karena itu hanya akan membuat semesta baru, yang berbeda dengan semesta kamu sebelumnya..

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. Bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c. Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
d. Bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
Memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
Mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
Mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
Berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental,intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal 9
Pemerintah berwenang:
menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Pasal 10
Pemerintah daerah berwenang:
menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masingmasing;
mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan
mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
BAB III
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Pasal 11
(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas:
standar koleksi perpustakaan;
standar sarana dan prasarana;
standar pelayanan perpustakaan;
standar tenaga perpustakaan;
standar penyelenggaraan; dan
standar pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Pasal 12
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional.
(4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan secara terbatas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Koleksi nasional yang berada di daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh perpustakaan umum provinsi.
BAB V
LAYANAN PERPUSTAKAAN
Pasal 14
(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan.
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
BAB VI
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Perpustakaan
Pasal 15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan
Pasal 16
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
Pasal 17
Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai denganstandar nasional perpustakaan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
Pasal 18
Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
BAB VII
JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
Pasal 20
Perpustakaan terdiri atas:
Perpustakaan Nasional;
Perpustakaan Umum;
Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
Perpustakaan Khusus.
Bagian Kesatu
Perpustakaan Nasional
Pasal 21
(1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.
(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
mengembangkan standar nasional perpustakaan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.
Bagian Kedua
Perpustakaan Umum
Pasal 22
(1) Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Bagian Keempat
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 24
(1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Bagian Kelima
Perpustakaan Khusus
Pasal 25
Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
Pasal 26
Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.
Pasal 27
Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pasal 28
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan
Pasal 29
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.
Pasal 30
Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Pasal 31
Tenaga perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
c. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 32
Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 33
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian Ketiga
Organisasi Profesi
Pasal 34
(1) Pustakawan membentuk organisasi profesi.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan.
(3) Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan Internasional.
Pasal 36
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik.
Pasal 37
(1) Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 39
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pasal 40
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran pendidikan;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
f. hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau
g. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.
BAB XI
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama
Pasal 42
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring
(4) perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 43
Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
BAB XII
DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.
Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Pasal 48
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempattempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Pasal 49
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Pasal 50
Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.
Pasal 51
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 52
(1) Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 1 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 1 Nopember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik & Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN
I. UMUM
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya.
Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society-WSIS, 12 Desember 2003. Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup. Indonesia telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun, tetapi perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat.
Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan.
Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun, upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Deklarasi Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya, perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat. Untuk memudahkan pendataan dan upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan Nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sistem nasional perpustakaan adalah sistem pensinergian semua jenis perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI guna lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan
Huruf b
Bangsa. Sistem nasional perpustakaan mempunyai keterkaitan secara fungsional dengan sistem pendidikan nasional khususnya pada prinsip pendidikan nasional yang diselenggarakan sebagai pembudayaan dan pemberdayaan termasuk di dalamnya pembelajaran sepanjang hayat. Bahwa sistem nasional perpustakaan dan sistem pendidikan nasional secara bersama-sama berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas sebagai bagian yang inheren dari pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud transmedia adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD, digital.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat dan untuk melestarikannya perlu peran serta pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud bahan perpustakaan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 adalah barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai buletin, surat kabar harian, majalah dan penerbitan berkala. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan keilmuan, bahan perpustakaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional untuk didayagunakan secara terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (3)
Ayat (1)
Penerbitan katalog induk nasional dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
Ayat (2)
Penerbitan katalog induk daerah dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dengan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional, suatu perpustakaan secara formal dimasukkan dalam sistem nasional perpustakaan untuk secara bersinergi dan terkoordinasi dengan perpustakaan lainnya mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Istilah desa disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat seperti nagari, bori, naga, dan sejenisnya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan dimaksudkan guna mewujudkan suatu sistem nasional perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara sinergis mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Koleksi nasional perlu dikembangkan karena memuat simpanan informasi yang luas dan permanen sebagai hasil karya budaya bangsa yang harus dilestarikan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan koleksinya wajib menyimpan bahan perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang diterbitkan di daerah tersebut, atau karya tentang daerah tersebut yang ditulis oleh warga negara Indonesia dan diterbitkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah judul dalam koleksi perpustakaan perguruan tinggi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan untuk bacaan wajib, bacaan penunjang, dan bacaan pengayaan wawasan keilmuan yang terkait dengan mata kuliah yang disajikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Kepegawaian.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 30
Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memajukan profesi meliputi peningkatan kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan adalah prinsip pengalokasian anggaran yang memungkinkan seluruh fungsi perpustakaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan berkelanjutan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan sebagian anggaran pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang besarnya didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi, masukan, pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan, Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat, meliputi gerakan buku murah, penerjemahan, penerbitan buku berkualitas, dan penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum (kantor, ruang tunggu, terminal, bandara, rumah sakit, pasar, mall).
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4774